MAKALAH SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN TINGKAT PUSKESMAS (SP2TP) KB LIMBUR LUBUK MENGKUANG

LIMBUR LUBUK MENGKUANG


DISUSUN OLEH
ELIMIATI

DOSEN  PEMBIMBING
SYAMSUL BAHRI. SKM, MPH


AKADEMI KEBIDANAN AMANAH
AKBID AMANAH MUARA BUNGO
T.A  2016/2017


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ Laporan Bulanan KB di Puskesmas Limbur Lubuk Mengkuang”
Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Ilmu Kesehatan Masyarakat, dalam penyusunan makalah saya mendapatkan bantuan dan sumbangan saran dari berbagai pihak. Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Syamsul Bahri, SKM.,M.PH Serta rekan-rekan semua yang sudah membantu kami dalam penyusunan makalah ini
Dalam pembuatan makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangan, sehingga kami mengharapkan sumbang saran yang membangun. Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswi Akademi Kebidanan Mitra Persahabatan

Muara Bungo, 28 Oktober 2016
Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A. Latar Belakang.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................... 1
C. Tujuan............................................................................................ 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.................................................................. 2
A. Sistem Pencatatan dan Pelaporan.................................................. 2
B. Pengertian SP2TP.......................................................................... 3
C. Tujuan SP2TP................................................................................ 4
D. Pelaporan SP2TP........................................................................... 5
E. Pengorganisasian Puskesmas......................................................... 6
F. Penanggung Jawab (Kepala Puskesmas)........................................ 8
BAB III PEMBAHASAN.............................................................................. 11
A. Pencatatan dan pelaporan pelayanan KB...................................... 11
B.  Definisi Fasilitas Pelayanan KB................................................... 12
C. Batasan.......................................................................................... 13
D. Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan Formulir...................... 16
E. Cara Pengisian Kartu, Register dan Formulir................................ 17
F. Sistem pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.............. 20
G. Mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.       20
H.Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan
Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.................................................. 22
I. Pendokumentasian Rujukan KB..................................................... 24
J. Tata Laksana................................................................................... 24
BAB III PENUTUP....................................................................................... 27
A. Kesimpulan.................................................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 28


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang merupakan suatu substansi pokok dalam system informasi program KB nasional dan dibutuhkan untuk kepentingan operasional program.
Data dan informasi tersebut juga merupakan bahan pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan, dan penilaian serta pengendalian program. Oleh karena itu, data dan informasi yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan data dan informasi yang dihasilkan merupakan data dan informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan langkah – langkah penyempurnaan sesuai dengan perkembangan program dengan visi dan misi, program baru, serta perkembngan kemajuan teknologi informasi.Dalam tahun 2001 pencatatan dan pelaporan program KB Nasional telah dilaksanakan sesuai dengan sisttem pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan melalui Instruksi Menteri Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN Nomor 191/HK – 011/-D2/2000 tanggal 29 september 2000. Kegiatan pencatatan dan pelaporan Program KB Nasional meliputi : pengumpulan, pencatatan serta pengolahan data dan informasi tentang kegiatan dan hasil kegiatan operasional.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari Pembuatan Makalah ini adalah
-          Bagaimana cara alur proses pencatatan KB
-          Bagaimana cara penggunaan Kartu Catatan Pasien?
-          Bagaimana mekanisme Pelaporan KB?

C. Tujuan
-            Agar dapat memahami proses pencatatan KB
-            Agar dapat memahami penggunaan kartu catatan pasien
-            Agar dapat memahami mekanisme pelaporaN.
-             
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Sistem Pencatatan dan Pelaporan
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3) merupakan instrumen vital dalam sistem kesehatan. Informasi tentang kesakitan, penggunaan pelayanan kesehatan di puskesmas, kematian, dan berbagai informasi kesehatan lainnya berguna untuk pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di tingkat kabupaten atau kota maupun kecamatan (Santoso, 2008).
Pencatatan dan pelaporan adalah indikator keberhasilan suatu kegiatan. Tanpa ada pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau program apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya. Output dari pencatatan dan pelaporan ini adalah sebuah data dan informasi yang berharga dan bernilai bila menggunakan metode yang tepat dan benar. Jadi, data dan informasi merupakan sebuah unsur terpenting dalam sebuah organisasi, karena data dan informasilah yang berbicara tentang keberhasilan atau perkembangan organisasi tersebut (Tiara, 2011).
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas mencakup 3 hal: (1) pencatatan, pelaporan, dan pengolahan; (2) analisis; dan (3) pemanfaatan. Pencatatan hasil kegiatan oleh pelaksana dicatat dalam buku-buku register yang berlaku untuk masing-masing program. Data tersebut kemudian direkapitulasikan ke dalam format laporan SP3 yang sudah dibukukan. Koordinator SP3 di puskesmas menerima laporan-laporan dalam format buku tadi dalam 2 rangkap, yaitu satu untuk arsip dan yang lainnya untuk dikirim ke koordinator SP3 di Dinas Kesehatan Kabupaten. Koordinator SP3 di Dinas Kesehatan Kabupaten meneruskan ke masing-masing pengelola program di Dinas Kesehatan Kabupaten. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten, setelah diolah dan dianalisis dikirim ke koordinator SP3 di Dinas Kesehatan Provinsi dan seterusnya dilanjutkan proses untuk pemanfaatannya. Frekuensi pelaporan sebagai berikut: (1) bulanan; (2) tribulan; (3) tahunan. Laporan bulanan mencakup data kesakitan, gizi, KIA, imunisasi, KB, dan penggunaan obat-obat. Laporan tribulanan meliputi kegiatan puskesmas antara lain kunjungan puskesmas, rawat tinggal, kegiatan rujukan puskesmas pelayanan medik kesehatan gigi. Laporan tahunan terdiri dari data dasar yang meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan lingkungan, peran serta masyarakat dan lingkungan kedinasan, data ketenagaan puskesmas dan puskesmas pembantu. Pengambilan keputusan di tingkat kabupaten dan kecamatan memerlukan data yang dilaporkan dalam SP3 yang bernilai, yaitu data atau informasi harus lengkap dan data tersebut harus diterima tepat waktu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, sehingga dapat dianalisis dan diinformasikan (Santoso, 2008).
Puskesmas merupakan ujung tombak sumber data kesehatan khususnya bagi dinas kesehatan kota dan Sitem Pencatatan dan Pelaporan Terpadi Puskesmas juga merupakan fondasi dari data kesehatan. Sehingga diharapakan terciptanya sebuah informasi yang akurat, representatif dan reliable yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan kesehatan. Setiap program akan menghasilkan data. Data yang dihasilkan perlu dicatat, dianalisis dan dibuat laporan. Data yang disajikan adalah informasi tentang pelaksanaan progam dan perkembangan masalah kesehatan masyarakat. Informasi yang ada perlu dibahas, dikoordinasikan, diintegrasikan agar menjadi pengetahuan bagi semua staf puskesmas. Pencatatan harian masing-masing progam Puskesmas dikombinasi menjadi laporan terpadu puskesmas atau yang disbut dengan system pencatatan dan pelaporan terpadu Puskesmas (SP2TP) (Tiara, 2011).
Muninjaya (2004) berpendapat bahwa “untuk pengembangan efektifitas Sistem Informasi Manajemen Puskesmas, standar mutu (Input, Proses, Lingkungan dan Output) perlu dikaji dan dirumuskan kembali, masing-masing komponen terutama proses pencatatan dan pelaporannya perlu ditingkatkan”.

B. Pengertian SP2TP
SP2TP adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang bertujuan agar didapatnya semua data hasil kegiatan Puskesmas (termasuk Puskesmas dengan tempat tidur, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, bidan di Desa dan Posyandu) dan data yang berkaitan, serta dilaporkannya data tersebut kepada jenjang administrasi diatasnya sesuai kebutuhan secara benar, berkala dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (Ahmad, 2005).
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ditetapkan melalui SK MENKES/SK/II/1981. Data SP2PT berupa Umum dan demografi, Ketenagaan, Sarana, Kegiatan pokok Puskesmas. Menurut Yusran (2008) Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan puskesmas secara menyeluruh (terpadu) dengan konsep wilayah kerja puskesmas. Sistem pelaporan ini ini diharapkan mampu memberikan informasi baik bagi puskesmas maupun untuk jenjang administrasi yang lebih tinggi, guna mendukung manajemen kesehatan (Tiara, 2011).
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas merupakan sumber pengumpulan data dan informasi ditingkat puskesmas. Segala data dan informasi baik faktor utama dan tenaga pendukung lain yang menyangkut puskesmas untuk dikirim ke pusat serta sebagai bahan laporan untuk kebutuhan. Menurut Bukhari Lapau (1989) data yang dikumpul oleh puskesmas dan dirangkum kelengkapan dan kebenaranya. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) ialah laporan yang dibuat semua puskesmas pembantu, posyandu, puskesmas keliling bidan-bidan desa dan lain-lain yang termasuk dalam wilayah kerja puskesmas. Pencatatan dan pelaporan mencangkup: b.1: Data umum dan demografi wilayah kerja puskesmas, b.2: Data ketenagaan puskesmas, dan b.3: Data sarana yang dimiliki puskesmas (Syaer, 2011).

C. Tujuan SP2TP
Tujuan Sistem Informasi Manajemen di Puskesmas adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya guna, melalui pemanfaatan secara optimal data SP2TP dan informasi lain yang menunjang. Tujuan dimaksud dapat terwujud apabila: (Ahmad, 2005).
1)        Data SP2TP dan data lainnya diolah disajikan dan diinterprestasikan sesuai dengan petunjuk Pengolahan dan Pemanfaatan data SP2TP.
2)        Pengolahan, analisis, interprestasi dan penyajian dilakukan oleh para penanggung jawab masing-masing kegiatan di Puskesmas dan mengelola program disemua jenjang administrasi.
3)        Informasi yang diperoleh dari pengolahan dan interprestasi data SP2TP dan sumber lainnya dapat bersifat kualitatif (seperti meningkat, menurun, dan tidak ada perubahan) dan bersifat kuantitatif dalam bentuk angka seperti jumlah, persentase dan sebagainya.
Tujuan umum dari Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) ini ialah data dan informasi yang akurat tepat waktu dan mutakhir secara periodik  dan teratur pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas di berbagai tingkat administrasi. Adapun tujuan khususnya ialah: (Syaer, 2011).
Tersedianya  data secara akurat yang meliputi segala aspek.
Terlaksananya pelaporan yang secara teratur diberbagai jenjang administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Digunakan data tersebut sebagai alat pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan rencana dalam bidang program kesehatan.

D. Pelaporan SP2TP
Pelaporan terpadu Puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Adapun formulir Laporan yang digunakan untuk kegiatan SP2TP adalah: 1) Laporan bulanan, yang mencakup: Data Kedakitan (LB.1), Data Obat-Obatan (LB.2), Gizi, KIA, Imunisasi dan Pengamatan Penyakit menular (LB.3) serta Data Kegiatan Puskesmas (LB.4); 2) laporan Sentinel, yang mencakup: Laporan Bulanan Sentinel (LB1S) dan, Laporan Bulanan Sentinel (LB2S); 3) Laporan Tahunan, yang mencakup: Data dasar Puskesmas (LT-1), Data Kepegawaian (LT-2) dan, Data Peralatan (LT-3). Laporan Bulanan (LB) dilakukan setiap bulan dan baling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Dati II. Laporan bulanan sentinel LB1S dan LB2S setiap tanggal 10 bulan berikutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Dati II, Dati I dan Pusat (untuk LB1S ke Ditjen PPM dan LB2S ke Ditjen Binkesmas), sedangkan Laporan Tahunan (LT) dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 januari tahun berikutnya. Khusus untuk laporan LT-2 (data Kepegawaian) hanya di isi bagi pegawai yang baru/belum mengisi formulir data Kepegawaian (Ahmad, 2005).
Ada juga jenis laporan lain seperti laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan yang mencakup data kegiatan progam yang sifatnya lebih komprehensif disertai penjelasan secara naratif. Yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan semua jenis data yang telah dibuat dalam laporan sebagai masukan atau input untuk menyusun perencanaan puskesmas ( micro planning) dan lokakarya mini puskesmas (LKMP). Analisis data hasil kegiatan progam puskesmas akan diolah dengan menggunakan statistic sederhana dan distribusi masalah dianalisis menggunakan pendekatan epidemiologis deskriptif. Data tersebut akan disusun dalam bentuk table dan grafik informasi kesehatan dan digunakan sebagai masukkan untuk perencanaan pengembangan progam puskesmas. Data yang digunakan dapat bersumber dari pencatatan masing-masing kegiatan progam kemudian data dari pimpinan puskesmas yang merupakan hasil supervisi lapangan (Tiara, 2011).
Dinas kesehatan kabupaten/kota mengolah kembali laporan puskesmas dan mengirimkan umpan baliknya ke Dinkes Provinsi dan Depkes Pusat. Feed back terhadap laporan puskesmas harus dikirimkan kembali secara rutin ke puskesmas untuk dapat dijadikan evaluasi keberhasilan program. Sejak otonomi daerah mulai dilaksanakan, puskesmas tidak wajib lagi mengirimkan laporan ke Depkes Pusat. Dinkes kabupaten/kotalah yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan rutinnya ke Depkes Pusat (Muninjaya, 2004).

E. Pengorganisasian Puskesmas
Pengorganisasian tingkat Puskesmas didefinisikan sebagai proses penetapan pekerjaan-pekerjaan pokok untuk dikerjakan, pengelompokan pekerjaan, pendistribusian otoritas/wewenang dan pengintegrasian semua tugastugas dan sumber-sumber daya untuk mencapai tujuan Puskesmas secara efektif dan efisien. Secara aplikatif pengorganisasian tingkat Puskesmas menurut penulis adalah pengaturan pegawai Puskesmas dengan mengisi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Puskesmas yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota disertai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab serta uraian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta pengaturan dan pengintegrasian tugas dan sumber daya Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan dan program Puskesmas dalam rangka mencapai tujuan Puskesmas. Berdasarkan definisi tersebut, fungsi pengorganisasian Puskesmas merupakan alat untuk memadukan (sinkronisasi) dan mengatur semua kegiatan yang dihubungkan dengan personil/pegawai, finansial, material, dan metode Puskesmas untuk mencapai tujuan Puskesmas yang telah disepakati bersama antara pimpinan dan pegawai Puskesmas. Pengorganisasian Puskesmas meliputi hal-hal berikut (Sulaeman, 2009):
1)        Cara manajemen Puskesmas merancang struktur formal Puskesmas untuk penggunaan sumber daya Puskesmas secara efisien,
2)        Bagaimana Puskesmas mengelompokkan kegiatannya, dimana setiap pengelompokkan diikuti penugasan seorang penanggung jawab program yang diberi wewenang mengawasi stafnya.
3)        Hubungan antara fungsi, jabatan, tugas, dan pegawai Puskesmas.
4)        Cara pimpinan Puskesmas membagi tugas yang harus dilaksanakan dalam unit kerja dan mendelegasikan wewenang untuk mengerjakan tugas tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004, bahwa untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskesmas, perlu dilakukan pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian yang harus dilakukan. Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah kerja. Dengan perkataan lain, dilakukan pembagian habis seluruh program kerja dan seluruh wilayah kerja kepada seluruh petugas puskesmas dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya. Penentuan para penanggungjawab ini dilakukan melalui pertemuan penggalangan tim pada awal tahun kegiatan. Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim secara lintas sektoral. Ada dua bentuk penggalangan kerjasama yang dapat dilakukan:
Penggalangan kerjasama dalam bentuk dua pihak, yakni antara dua sektor terkait, misalnya antara puskesmas dengan sektor tenaga kerja pada waktu menyelenggarakan upaya kesehatan kerja.
Penggalangan kerjasama dalam bentuk banyak pihak, yakni antar berbagai sektor terkait, misalnya antara puskesmas dengan sektor pendidikan, sektor agama, sektor kecamatan pada waktu menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah.
Penggalangan kerjasama lintas sektor ini dapat dilakukan:
Secara langsung yakni antar sektor-sektor terkait.
Secara tidak langsung yakni dengan memanfaatkan pertemuan koordinasi kecamatan (Keputusan Menteri Kesehatan, 2004).
Ada 2 (dua) hal yang perlu pengorganisasian tingkat Puskesmas, yakni: (1) Pengaturan berbagai kegiatan yang ada di dalam RO (Rancangan Operasional) Puskesmas, sehingga membentuk satu kesatuan program yang terpadu dan sinergi untuk mencapai tujuan Puskesmas, dan (2) Pengorganisasian pegawai Puskesmas, yaitu pengaturan tugas dan tanggung jawab setiap pegawai Puskesmas, sehingga setiap kegiatan dan program mempunyai penanggung jawabnya. Dengan memahami fungsi pengorganisasian Puskesmas akan lebih memudahkan mempelajari fungsi penggerakan dan pelaksanaan (actuating/aktuasi) dan akan diketahui gambaran pembimbingan dan pengarahan yang diperlukan oleh pegawai Puskesmas sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab (Sulaeman, 2009).
Untuk kelancaran kegiatan SP2TP di Puskesmas, maka dibentuk pengorganisasian yang terdiri dari: (Ahmad, 2005).



F. Penanggung Jawab (Kepala Puskesmas)
Tugas penanggung jawab adalah memberikan bimbingan kepada koordinator SP2TP dan para pelaksana kegiatan di Puskesmas.
Koordinator (Petugas yang ditunjuk Kepala Puskesmas)
Koordinator SP2TP bertugas:
1)                  Mengumpulkan laporan dari masing-masing pelaksana kegiatan.
2)                  Bersama dengan para pelaksana kegiatan membuat laporan bulanan SP2TP dan mengirimkan laporan tersebut ke DInas Kesehatan Dati II paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3)                  Bersama dengan para pelaksana kegiatan membuat laporan tahunan SP2TP dan mengirimkan laporan tersebut ke Dinas Dati II paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
4)                  Menyimpan arsip laporan SP2TP dari masing-masing pelaksana kegiatan.
5)                  Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan SP2TP kepada Kepala Puskesmas.
6)                  Mempersiapkan pertemuan berkala setiap 3 bulan yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan untuk menilai pelksanaan kegiatan SP2TP.
Anggota (Pelaksana Kegiatan di Puskesmas)
Pelaksana kegiatan SP2TP bertugas:
1)          Mencatat setiap kegiatan pada kartu individu dan register yang ada.
2)          Mengadakan bimbingan terhadap Puskesmas Pembantu dan Bidan di Desa.
3)          Melakukan rekapitulasi data dari hasil pencatatan dan laporan Puskesmas Pembantu serta Bidan di Desa menjadi laporan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Hasil dari rekapitulasi ini merupakan bahan untuk mengisi/membuat laporan SP2TP.
4)          Setiap tanggal 5 mengisi/membuat laporan SP2TP dari hasil kegiatan masing-masing dalam 2 rangkap dan disampaikan kepada coordinator SP2TP Puskesmas. Dengan rincian satu rangkap untuk arsip coordinator SP2TP Puskesmas dan satu rangkap oleh Koordinator SP2TP Puskesmas disampaikan ke Dinas Kesehatan Dati II.
5)          Mengolah dan memanfaatkan data hasil rekapitulasi untuk tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
6)          Bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan kegiatannya.










BAB III
PEMBAHASAN

A. Pencatatan dan pelaporan pelayanan KB
Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang merupakan suatu substansi pokok dalam system informasi program KB Nasional dan dibutuhkan untuk kepentingan operasional program. Data dan informasi tersebut juga merupakan bahan pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan, dan penilaian serta pengendalian program. Oleh karena itu data dan informasi yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan data dan informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan perkembangan program dengan visi dan misi program baru serta perkembangan kemauan teknologi informasi.
Dalam tahun 2001 pencatatan dan pelaporan program KB nasional telah dilaksanakan sesuai dengan system, pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan melalui instruksi Mentri Pemberdayaan Perempuan/Kepala BKKBN Nomor 191/HK-011/D2/2000 tanggal 29 september 2000. Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional meliputi pengumpulan, pencatatan, serta pengelolahan data dan informasi tentang kegiatan dan hasil kegiatan operasional.
System pencatatan dan pelaporan saat ini telah disesuaikan dengan tuntutan informasi, desentralisasi dan perbaikan kualitas.
System pencatatan dan pelaporan program KB N asional yang disesuaikan meliputi sub system pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi, subsistem PPelaporan Pengendalian Lapangan. Subsistem pencatatan Pelaporan Pengendalian Keluarga dab Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga Miskin.


B.  Definisi Fasilitas Pelayanan KB
Fasilitas pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB, IUD bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
Fasilitas pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB, IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap pria.
Fasilitas pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
Fasilitas pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan infertilitas dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
a.         Status fasilitas pelayanan KB adalah status kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam 4 (empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
b.         Konseling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedik dalam bentuk percakapan individual dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang telah dipilih.
c.         Konseling baru adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
d.        Konseling lama adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedik kepada peserta KB untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
e.         Akibat sampingan atau komplikasi adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
f.          Akibat sampingan atau komplikasi ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
g.         Akibat sampingan atau komplikasi berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi yang penanganannya memerlukan rawat inap.
h.         Kegagalan adalah terjadinya kehamilan pada peserta KB.

C. Batasan
Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang tepat dan benar diperlukan keseragaman pengertian sebagai berikut :
1)   Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.
2)   Peserta KB adalah pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi.
3)   Peserta KB baru adalah PUS yang pertama kali mengguakan kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.
4)   Peserta KB lama adalah peserta KB yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.
5)   Peserta KB ganti cara adalah peseta KB yang berganti pemakaian dari satu metode kontrasepsi ke metode kontrasepsi lainnya.
6)   Pelayanan fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
7)   Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di dalam fasilitas pelayanan adalah pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB yang dilakukan dalam fasilitas pelayanan KB.
8)   Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di luar fasilitas pelayanan adalah pemberian peayanan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB (TKBK,Safari,Posyandu).
9)   Definisi fasilitas pelayanan KB:
Fasilitas pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB, IUD bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
Fasilitas pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB, IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap pria.
Fasilitas pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
Fasilitas pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan infertilitas dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
a.            Status fasilitas pelayanan KB adalah status kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam 4 (empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
b.           Konseling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedik dalam bentuk percakapan individual dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang telah dipilih.
c.            Konseling baru adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
d.           Konseling lama adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedik kepada peserta KB untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
e.            Akibat sampingan atau komplikasi adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
f.            Akibat sampingan atau komplikasi ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
g.           Akibat sampingan atau komplikasi berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi yang penanganannya memerlukan rawat inap.
h.           Kegagalan adalah terjadinya kehamilan pada peserta KB.

D. Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan Formulir.
1. Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
·      Digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru dan pendaftaran ulang semua klinik KB.
·      Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan maret setiap tahun). Kartu ini berisi infomasi tentang identitas klinik KB, jumlah tenaga, dan sarana klinik KB serta jumlah desa di wilayah kerja klinik KB yang bersangkutan.
2. Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
·      Dipergunakan sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bagi setiap peserta KB. Kartu ini diberikan terutama kepada peserta KB baru baik dari pelayanan KB jalur pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek swasta/apotek dan RS/Klinik KB swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu ini merupakan sarana untuk memudahkan mencari kartu status peserta KB (K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang kesertaan anggota binaannya di dalam berKB.
3. Kartu Status Peserta KB (K/IV/KB/85)
o  Dibuat bagi setiap pengunjung baru klinik KB yaitu peserta KB baru dan peserta KB lama pindahan dari klinik KB lain atau tempat pelayanan KB lain.
§  Kartu ini berfungsi untuk mencatat ciri-ciri akseptor hasil pemeriksaan klinik KB dan kunjungan ulangan peserta KB.
4. Kartu Klinik KB (R/I/KB/90)
·      Dipergunakan untuk mencatat semua hasil pelayanan kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap hari pelayanan.
·      Tujuan penggunaan register ini adalah untuk memudahkan petugas klinik KB dalam membuat laporan pada akhir bulan.
5. Register Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
·         Dipergunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi) alat-alat kontrasepsi di klinik KB.
·         Tujuan adalah untuk memudahkan membuat laporan tentang alat kontrasepsi setiap akhir bulan.
6. Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
Dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan
- 1 lembar untuk Unit Pelaksana Ka

E. Cara Pengisian Kartu, Register dan Formulir
1. Kartu Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan umum
a.         Kartu ini digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama dan pendaftaran ulang semua klinik KB. Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan Maret setiap tahun). Kartu ini berisi informasi tentang identitas klinik, tenaga dan saran klinik KB yang bersangkutan.
b.        Kartu ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan tambahan lembar ”khusus” pada lembar pertama yang dipergunakan untuk laporan ke BKBN pusat.
c.         Ditandatangani oleh penanggung jawab klinik KB yang bersangkutan.
d.        Kartu pendaftaran ini setelah diisi dan masing – masing dikirim :
-       1 lembar K/O/KB/85 yang khusus (bagian sebelah kanan dari lembar pertama untuk BKBN pusat di Jakarta.
-       1 lembar untuk BKBN propinsi
-       1 lembar untuk Unit Pelaksana Propinsi
-       1 lembar untuk BKBN Kabupaten/kotamadya
Halaman depan terdiri dari dua bagian yaitu:
a)        Bagian sebelah kiri, untuk mencatat cir-ciri peserta KB. Bagian ini terutama dimaksudkan untuk mencatat cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru maupun peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Data dibagian ini sangat diperlukan apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri akseptor KB secara Nasional maupun tingkat wilayah lainya.
b)        Bagian sebelah kanan, untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
c)        Petugas klinik KB yang melakukan pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan nama terang pada K/IV/KV/85 di tempat yang telah disediakan.
2. Register Alat-alat Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)
Penjelasan Umum
a.         Register ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V : “Persediaan Kontrasepsi di Klinik KB”
b.        Pada setiap hari pelayanan, semua penerimaan dan engeluaran kontrasepsi dicatat/dibukukan dalam register alat-alat kontrasepsi ini.
c.         Setiap baris menunjukan penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu. Pada hari/tanggal berikutnya, pengeluaran/pemasukan dicatat pada hari/tanggal berikutnya, emikian seterusnya untuk setiap hariplayanan, sampai habis periode satu bulan.
d.        Setelah sampai pada hari/tanggal terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan penjumlahan untuk penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu bulan.
e.         Disamping, kedalam register ini dituliskan pula siss(stock) alat-alat kontrasepsi yang ada diklinik KB pada akhir bulan.
f.         Untuk tiap hari dalam bulan berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman) baru.
3. Laporan Bulanan Klinik Keluarga Berencan (F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
a.         Laporan bulanan klinik KB dibuat oleh petugas klinik KB sebulan sekali, yaitu pada setiap akhir bulan kegiatan pelayanan kontrasepsi di klinik KB.
b.        Laporan bulanan klinik KB sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan pelayanan kontrasepsi dan haasilnya, yaitu pelayanan ole klinik KB(di dalam dan diluar klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD diwilayah binaan klinik KB yang bersangkutan.
c.         Laporan bulanan klinik KB ditandatangani oleh pimpinan klinik KB atau petugas yang ditunjuk.
d.        Laporan bulanan klinik KB dibuat rangkap 5(lima), yaitu:
-       1 (satu) lembar dikirim ke BKKBN Pusat
-       1(satu) lembar dikirim ke BKKBN Kabupaten Kota Madya
-       1 (satu) lembar dikirim ke Unit Pelaksanatingkat Kabupaten Kota Madya
-       1 (satu) lembar dikirim ke Camat
-       1 (satu) lembar sebagai arsip untuk klinik kB yang bersangkutan
Laporan bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat (Minat Biro Pencatatan dan Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop khusus tanpa dibubuhi perangko dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
Pengisian laporan bulanan klinik kB ini didasarkan pada data yang terdapat dalam :
-         Register klinik KB (R/I/KB/89)
-         Register alat kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
-         Laporan bulanan PLKB (F/I/PLKB/90)
-         Laporan-laporan serta catatan-catatan lainya.
4. Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB (REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
a)    Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebuan sekali, yaiu pada awal bulan berikutna dari bulan laporan. Tujuannya untuk meaporkan seluruh kegiatan pelayanan KB dan hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada di suatu wilayah kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
b)   Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB inidibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirim kepada:
-       1 (satu) lembar untuk BKKBN Propinsi.
-       1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan KB Departemen Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
-       1 (satu) lembar untuk arsip.
c) Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini harus sudah dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang bersankutan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan laporan.
Lembar rekapitulasi ini ditandatangani oleh Kepala BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.


F. Sistem pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.
         Pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan hasil kegiatan operasional yang meliputi:
-       Kegiatan Pelayanan Kobtrasepsi
-       Hasil Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi baik di Klinik KB maupun di Dokter/bidan Praktek Swasta
-       Pencatatan keadaan alat-alat kontrasepsi di klinik KB


G. Mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
          System pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, diharapkan dapat menyediakan berbagai data dan informasi pelayanan kontrasepsi diseluruh wilayah sampai tingkat kecamatan dan desa. Adapun mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sebagai berikut:
1.      Pada waktu mendaftar untuk pembukaan klinik KB dan pendaftaran ulang setiap bulan Januari, smua klinik KB mengisi Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/OO)
2.      Setiap peserrta KB baru dan pindahahn dibuat Kartu Status peserta KB (K/IV/KB/00) yang antara lain memuat cirri-ciri peserta KB bersangkutan. Kartu ini disimpan di klinik dan digunakan waktu kunjungan ulang.
3.      Setiap peserta KB baru atau pindahan dari klinik KB dibuat Kartu Pesreta KB (K/I/KB/00)
4.      Setiap pelayanan KB di klinik KB, dicatat dalam Register klinik KB (R/I/KB/00) dan pada akhir bulan dijumlahkan, karena register ini merupakan sumber data untuk membuat laporan bulanan klinik
5.      Setiap penerimaan dan pengeliaran jenis alat kontrasepsi oleh klinik dicatat dalam Register Alat kontrasepsi KB (R/II/OO), setiap akhir bulan dijumlahkan sebagai sumber membuat laporan bulanan
6.      Pelayanan KB yang dilakukan oleh Dr/Bidan praktek swasta setiap hari dicatat dalam buku hasil prlayanan kontrasepsi pada Dokter/Bidan Swasta (B/I/DBS/00). Setiap akhir bulan dijumlahkan dan merupakan sumber data dalam membuat laporan nulanan petugas penghubung DBS/PBS
7.      Setiap bulan PKB/PLKB tatu petugas yang ditunjuk sebagai petugas oenghubung dokter/bidan praktek swasta membuat laporan bulanan ini merupakan sumber data untuk pengisian laporan bulanan klinik KB.
8.      Setiap bulan, petugas klinik KB membuat laporan klinik KB (F/II/KB/000) yang datanya diambil dari Register Hasil Pelayanan di klinik KB (R/KB/00) Laporan bulanan petugas Penghubung Dokter/Bidan Praktek Swasta (F/I/PH/-DBS/00) dan Register Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/00).
Arus Laporan Pelayanan Informasi adalah sebagai berikut:
a.         Kartu pembinaan klinik KB (KB/0/KB/00) dibuat oleh klinik KB rangkap 2 (dua). 1 lembar untuk kantor BKKBN kabupaten/kota yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 7 februari setiap bulan ke kantor BKKBN kabupaten/kota dan arsip
b.         Laporan bulanan petugas penghubung hasil pelayanan kontrsepsi oleh dokter/bidan praktek swasta dalam rnagkap 2 (dua). Dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya ke klinik bidan induk di wilayah kerjanya dan arsip.
c.         Laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/00) dibuat oleh klinik KB dalam rangkap 4 (empat) dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 7 bulan berikutnya, masing-masing ke kantor BKKBN kabupaten/kota, mitra kerja tingkat II, kantor Camat dan Arsip.
d.        Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB Tingkat Kabupaten/lota (RekKab.k/0/KB/00), dibuat rangkap 2 (dua) oleh kantor BKKBN kabupaten/kota dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 14 februari setiap tahun, masing-masing ke kanwil BKKBN Kabupaten Propinsi dan Arsip.
e.         Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB Tingkat kabupaten/kota (Rek-Kab/F/KB/00)  dibuat 2 (dua) rangkap setiap bulan oleh kantor BKKBN kabupaten/kota dikirim selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke kanwil BKKBN Propinsi dan Arsip.
f.          Rekapitulasi Kartu pendaftaran klinik KB tingkat propinsi (Rek-prop.K/0/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggal 21 februari setiap tahun ke BKKBN pusat dan Arsip.
g.         Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB tingkat propinsi (Rek.prop./F/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggak 15 bulan berikutnya ke BKKBN Pusat dan Arsip.
h.         BKKBN propinsi (bidang informasi keluarga dan analisa program) setiap bulan menyampaikan laporan umpan balik ke kantor BKKBN pusat, ke kanwil BKKBN, kabupaten dan mitra kerja tingkat I.
i.           BKKBN Pusat (Direktorat Pelaporan dan Statistik) setiap bulan menyampaikan umpan balik kepda semua pimpinan di jajaran BKKBN Pusat, ke kanwil BKKBN, propinsi dan Mitra kerja Tingkat Pusat

H. Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kontrasepsi masih dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui system pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrsepsi dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan kegiatan system pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
1. Cakupan laporan
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap cakupan laporan meliputi jumlah, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat ini lapangan sampai tingkat pusat.
2. Kualitas data
Dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas data pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi perlu dilihat bagaimana masukan laporan, baik laporan bulanan maupun laporan tahuna  serta bagamana informasi yang disajikan setiap bulan atau tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan mengalami keterlambatan dan cakupannya belum dapat optimal maupun kualitas dan kuantitas datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian data informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan data laporannya terlambat serta banyaknya  kesalahan pengelolahan ke bawah dan ke samping sehingga memperlambat proses pengelolahannya.
3. Tenaga
Dalam melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas tenaga:
a.    Ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaiman kondisi jumlah tenaga RR klinik yang melakuka pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi
b.    Kualitas tenaga
Apakah petugas RR klinik sudah mengikuti pelatihan RR
4. Sarana
Dalam melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana, perlu dilihat bagaimana sarana pendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan diantaranya:
·      Ketersedian formulir dan kartu
·      Ketersedian Buku Petunjuk Teknis pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi
·      Ketersediaan faksimili untuk seluruh kabupaten/kota  untuk kecepatan pelaporan
·      Ketersedian computer sampai dengan tingkat kabupaten/kota

I. Pendokumentasian Rujukan KB
Tujuan system rujukan disini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan umtuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
System rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik  atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional. Tidak dibatasi oleh wilayah adsministrasi. Dengan pengertian tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten dengan tujuan untuk penanggulangan masalah yang sedang dihadapi.

J. Tata Laksana
Rujukan Medik dapat berlangsung:
1.    Internal antar petugas di satu puskesmas
2.    Antara puskesmas  pembantu dan puskesmas
3.    Antara masyarakat dan puskesmas
4.    Anatara satu puskesmas dan puskesmas lain
5.    Antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
6.    Internal antara bagian/unit palayanan di dalam satu rumah sakit
7.    Antar rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan rumah sakit laboratorium atau pelayanan fasilitas yang lain.
Rangkaian jaringan fasilitas pelayanan kesehatan dalam system rujukan tersebut berjenjang dari yang paling sederhana di tingkat keluarga sampai satuan fasilitas pelayanan kesehatan nasional denga dasar pemikiran rujukan ditujukan secara timbal balik kesatuan pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, dan rasional serta tanpa dibatasi oleh wilayah administrasi.
Rujukan bukan berati melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien-klien ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, akan tetapi karena kondisi klien yang mengaharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya rujukan. Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
a.         Konseling tentangkondisi klien yang menyebabkan memerlukan rujukan
b.         Konseling tentang kondisi yang diharapka diperoleh di tempat rujukan
c.         Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan dituju
d.        Penghantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini riwayat sebelumnya serta upaya/tindakan yang telah diberikan
e.         Bila perlu berikan upaya mempertahankan keadaan umum klien
f.          Bila perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju tenpat rujukan harus didampingi perawat/bidan
g.         Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkin segera menerima rujukan klien
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setelah memberi upaya  penangulanggan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan klien ketempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu memberikan :
a.         Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penanggulangan
b.         Nasehat yang perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi
c.         Penghantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penaggulangan yang telah diberikan serta sasaran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan, terutama tentang penggunaan kontrasepsi.


BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.
Pelayanan fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
Dalam upaya mewujudkan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi Gerakan Keluarga Berencana Nasional, hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap petugas dan pelaksana KB adalah mengetahui dan memahami batasan-batasan pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan serta mengetahui dan memahami berbagai jenis dan fungsi instrument-instrumen pencatatan dan pelaporan yang dipergunakan, cara-cara pengisiannya serta mekanisme dan arus pencatatan dan pelaporan tersebut.
Tujuan system rujukan disini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan umtuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
System rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik  atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional.

DAFTAR PUSTAKA

Affandi B, Suryono S.I. Santoso, Ivanna Theresia S: Pelayanan IUD Pascaplasenta di RSUP Cipto Mangunkusumo. Disampaikan pada workshop Peningkatan Manajemen Pelayanan KB di Rumah Sakit, BKKBN, Bandung,6-8 Mei 2010

Hartanto Hanafi. 2002. Keluarga Berencana Dan Kontrasepsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan


Diakses dari :
Pada Tanggal 26 Oktober 2016

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »