AZAB DAN HUKUM BAGI PEREMPUAN
TIDAK MENUTUP AURAT
Rasulullah
bersabda,
"Para wanita yang berpakaian tetapi
(pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta,
mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya." (HR.
Abu Daud)
Rasulullah
bersabda,
"Tidak diterima sholat wanita dewasa
kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn
Majah)
Rasululloh
SAW bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku
belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang
mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian
namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk
onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal
sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR.
Muslim)
Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam
hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi
sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang
memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat
menutupi apa yang ALLOH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini.
Sebab pakaian yang “tak layak” tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat
Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah
hal baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan
pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi kita dan
pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut
dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara
kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup
mata).
Namun di sana kita juga melihat fajar yang
mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya
berpakaian islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya
kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan bahkan di
terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya)
muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. (tambahan dariku)
Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada pelarangan penggunaan jilbab
walau sudah tidak terlalu banyak perdebatan lagi.
Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan
untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah
jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan
segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan
dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi.
AURAT
WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di
hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota
badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:
1. Al-Qur’an
surat Annur (24):31
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang
beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’”
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a.
Perintah
untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b.
Perintah
untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c.
Larangan
untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat
ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan
tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi
tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para
sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat
tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak
tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja
beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA.
mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA.
mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan
para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita
adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya
saja.
d.
Perintah untuk menutupkan khumur ke dada.
Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau
dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah
juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan
menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi
ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis
riwayat Aisyah RA
Hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya Asma binti
Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas
Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:
"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang
wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat
kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan." (HR. Abu
Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a.
Kewajiban
menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b.
Pakaian yang
tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan
aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.
Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib.
Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan
maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada
saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki
lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada
dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari
Al-Qur’an:
a. “Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj
sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku
mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup.
Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan
diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang
thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu
lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah
ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup
seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: “Yang dijadikan
pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab
munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b. “Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs.
Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti
pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab
dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada
kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan
tanda keimanan mereka.
2. Hadis
Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka
yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam
cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang
berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang
bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya.
Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR. Muslim)
BALASAN
BAGI WANITA YANG TIDAK MAU DI MULIAKAN ALIAS TIDAK MAU BERHIJAB
1. wanita yang enggan menutup aurat tidak akan
masuk syurga.
Rasulullah s.a.w. bersabda dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang bermaksud: “Ada dua golongan
dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu:
a.
Kaum yang
membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa
yang kejam).
b.
Perempuan-perempuan
yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan
mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk
unta. Mereka ini tidak akan boleh masuk syurga, serta tidak dapat akan mencium
bau syurga, padahal bau syurga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan
demikian. (Riwayat Muslim)
2. wanita yang tidak menutup aurat sholatnya
tidak di terima
"tidak
diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR.
Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
3. Wanita
yang tidak menutup aurat ialah wanita yang bodoh / jahiliyah
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Sayidina Ali ra menceritakan
suatu ketika melihat Rasulullah menangis manakala ia datang bersama Fatimah.
Lalu keduanya bertanya mengapa Rasul menangis.
Beliau menjawab,
o
"Pada
malam aku diisra'kan, aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa
dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena,
menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya."
·
Putri
Rasulullah kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya.
o
"Aku
lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih. Aku lihat perempuan
digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang dan timah cair dituangkan ke
dalam tengkoraknya.
o
"Aku
lihat perempuan tergantung kedua kakinya dengan terikat tangannya sampai ke
ubun-ubunnya, diulurkan ular dan kalajengking.
o
"Dan
aku lihat perempuan yang memakan badannya sendiri, di bawahnya dinyalakan api
neraka. Serta aku lihat perempuan yang bermuka hitam, memakan tali perutnya
sendiri.
·
"Aku
lihat perempuan yang telinganya pekak dan matanya buta, dimasukkan ke dalam
peti yang dibuat dari api neraka, otaknya keluar dari lubang hidung, badannya
berbau busuk karena penyakit sopak dan kusta.
·
"Aku
lihat perempuan yang badannya seperti himar, beribu-ribu kesengsaraan
dihadapinya. Aku lihat perempuan yang rupanya seperti anjing, sedangkan api
masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya sementara malaikat memukulnya
dengan pentung dari api neraka," kata Nabi s.a.w.
Fatimah Az-Zahra kemudian menanyakan mengapa
mereka disiksa seperti itu?
Rasulullah S.A.W menjawab,
o
"Wahai
putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah
wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan
muhrimnya.
·
Perempuan
yang digantung susunya adalah isteri yang 'mengotori' tempat tidurnya.
·
Perempuan
yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya,
ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci
dari haid dan nifas.
·
Perempuan
yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan
muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.
·
Perempuan
yang memotong badannya sendiri dengan gunting api neraka karena ia
memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias
supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya.
·
Perempuan
yang diikat kedua kaki dan tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan
kalajengking padanya karena ia bisa solat tapi tidak mengamalkannya dan tidak mau
mandi junub.
·
Perempuan
yang kepalanya seperti **** dan badannya seperti himar ialah tukang umpat dan
pendusta.
·
Perempuan
yang menyerupai anjing ialah perempuan yang suka memfitnah dan membenci suami
·
Mendegar hal
itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis.